PALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembalinya mengamankan dua pelaku kurir dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,untuj digelandang ke sel jeruji besi oleh Sat Narkoba Polres PALI, pada Jum’at (14/04/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani,S.H.,membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka ini,karena keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Kedua tersangka yang diamankan merupakan Warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yaitu RS (24) pekerjaan Buruh dan RA (26) berprofesi sebagai Petani,” ujar Kapolres Pali yang disampaikan oleh Kasat Narkoba kepada awak media.
IPTU Hamdani Juga menjelaskan bahwa Pengungkapan ini merupakan adanya sinergitas dan adanya informasi dari masyarakat,terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
Mendapat informasi tersebut lanjutnya, maka anggota Satreskoba melakukan Penyelidikan informasi itu, dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya.
“Jadi ketika anggota kita di TKP, kedua terduga ini menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang,diduga baru selesai dari transaksi narkotika jenis sabu,Tiba di jalan Talang nanas Kelurahan Talang Ubi timur, anggota satres narkoba memberhentikan kedua laju motor tersangka, melihat personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka, tersangka yg bernama RS membuang 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu ke tanah,tidak jauh dari tersangka diberhentikan,dan pada saat itu diketahui oleh personil satres narkoba,”Ujar Kasat Narkoba ini.
Setelah dilakukan penggeledahan,lalu personil satres narkoba menyuruh tersangka untuk mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu,dari hasil penggeledahan personil Satreskoba berhasil mengamankan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil,yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah dengan nopol : BG 2062 PAA, 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y1s dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37.
“Selanjutnya,kedua terduga tersangka dan barang bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres PALI untuk dilakukan proses lebih lanjut,”pungkasnya.
(B4R)