Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan

PROBOLINGGO PASURUAN, SUMSEL JARRAKPOS, – Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban kecelakaan angkutan umum jenis elf yang terjadi di Tol Pasuruan-Probolinggo, KM 814, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 21 Oktober 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Korban yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta, yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari bentuk perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan korban yang sedang dirawat segera diberikan kesembuhan,” ujar Dewi.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan ini. Selain berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi lokasi kecelakaan dan rumah sakit untuk melakukan pendataan guna mempercepat proses penyerahan santunan.

Kecelakaan ini terjadi ketika mobil elf yang mengangkut penumpang dari arah Probolinggo menuju Surabaya menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya. Akibatnya, lima orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Grati untuk mendapatkan perawatan.

Dewi Aryani Suzana juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu waspada dan menjaga jarak aman saat berkendara. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan, baik dengan memastikan kesiapan kendaraan maupun kesiapan fisik pengemudi agar berada dalam kondisi prima saat mengemudi,” tutup Dewi. (Rillis)

 

Posting Terkait

Baca Juga