PURWOREJO, SUMSEL JARRAKPOS, – Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini, Selasa (7/5), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kecelakaan tragis ini melibatkan kendaraan angkutan pedesaan bernomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton bernomor polisi B 9970 BYZ.
Peristiwa nahas ini terjadi saat truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo berusaha mendahului kendaraan angkutan pedesaan di depannya. Namun, truk tersebut kehilangan kendali dan menabrak mobil angkutan umum. Kedua kendaraan kemudian keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan medis.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.
Penjaminan ini mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta.
Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung turun ke lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan Polres Purworejo guna mendapatkan informasi lengkap. Mereka juga mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban sebagai langkah percepatan pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan proses santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan.(Rillis)