PT. Jasa Raharja

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

2
×

Jasa Raharja Bersama Kemenkeu, dan Akademisi Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS, – PT Jasa Raharja menggelar kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 Juli 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Agenda ini menjadi bagian dari upaya strategis penguatan regulasi untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan pelaksana kebijakan.

Konsinyering ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, di antaranya:

  • Ihda Muktiyanto, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kemenkeu
  • Didik Kusnaini, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Kemenkeu
  • Eva Theresia Bangun, Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Kemenkeu

Selain itu, turut hadir pula para akademisi terkemuka sebagai narasumber:

  • Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D. (Guru Besar FH Universitas Indonesia)
  • Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada)
  • Prof. Dr. Drs. Rivan A. Purwantono, S.H., M.H. (Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
  • Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H. (Lektor Kepala FH Universitas Indonesia)
  • Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen HTN Universitas Gadjah Mada)

Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutan pembukanya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor demi menciptakan regulasi yang adil dan berpihak pada korban.

“Kehadiran para narasumber dan perwakilan Kementerian Keuangan merupakan bentuk sinergi luar biasa yang sangat berarti bagi Jasa Raharja dalam menjalankan amanah negara sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum,” ujar Harwan.

Ia menambahkan bahwa penyelarasan regulasi sangat diperlukan mengingat ketentuan dalam PP 18/1965 sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi hukum dan sosial saat ini. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hukum serta potensi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat.

Ihda Muktiyanto dalam paparannya menyoroti pentingnya kejelasan prinsip dasar dalam regulasi, khususnya penerapan rezim no fault system yang menurutnya harus ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh peraturan.

“Perlu kehati-hatian agar tidak terjadi inkonsistensi antara batang tubuh regulasi dengan penjelasannya. Prinsip no fault system harus ditegaskan secara utuh agar tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Ihda.

Sementara itu, Didik Kusnaini menyampaikan bahwa substansi dalam UU No. 34 Tahun 1964 juncto PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti UU SJSN, UU LLAJ, dan UU Perkeretaapian.

“Pembaruan regulasi menjadi keharusan, baik melalui pendekatan jangka pendek di tingkat peraturan pelaksana, maupun jangka panjang melalui penyesuaian di tingkat undang-undang agar sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional,” ujar Didik.(Rillis)