PALI, SUMSELJARRAKPOS – Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres PALI Melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) Terhadap Perkara Hasil Pengungkapan Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ke Kejari PALI.
Pelimpahan berkas tahap ll ini berupa satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial “A”, dari tingkat Kepolisian Resort (Polres) PALI, ke tingkat kejaksaan Negeri PALI pada Selasa (19/9/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, disampaikan KBO Sat Reskrim Polres PALI IPTU Muh. Arafah SH, mengatakan bahwa Barang Bukti sudah terlebih dulu diserahkan kepada Kejari PALI.
Dijelaskannya, Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial “A”, ini berlangsung pukul 13.00 WIB, yang dilakukan oleh personil Polres PALI.
“Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial “A”, ini sebelumnya diamankan atas kasus dugaan Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke – 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” katanya.
ABH berinisial A diamankan polisi berdasarkan pihak pelapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 85 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Juni 2023, beberapa waktu lalu.