BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si menghadiri Rapat Paripurna VI masa persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Tahun 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Senin (19/8/2024).
Dalam rapat Raperda tersebut setidaknya dibagi 3 sesi dengan pembahasan yang sama, dan dirapel dalam satu waktu, dengan agenda yakni Penyampaian nota pengantar tentang Raperda usul inisiatif DPRD Banyuasin, tanggapan Bupati Banyuasin terhadap nota pengantar tentang Raperda Usul Inisiatif DPRD Banyuasin, tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Banyuasin atas jawaban Bupati Banyuasin, dan ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Usulan Raperda tersebut.
Muhammad Farid dalam tanggapannya mengatakan, dirinya akan mendukung dan sependapat terhadap Paperda yang sudah diusulkan sesuai dengan amanat UU, sebagaimana diketahui dalam Raperda ini mengandung upaya efektif dan peningkatan efisiensi pelayanan publik.
“Yang mana pada prinsipnya dengan adanya Raperda usul inisiatif bapak/ibu anggota dewan, ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Adapun 7 Raperda yang dimaksud :
Rancangan Perda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
Rancangan Perda tentang pembentukan Desa Sembawa Mulya Kecamatan Sembawa.
Rancangan Perda tentang rencana Pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Tahun 2024-2044.
Rancangan Perda Tentang RPJPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2045.
Rancangan Perda tentang pencabutan prancangan Perda no 7 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps PNS RI Kabupaten Banyuasin RPJPD Kabupaten Banyuasin.
Rancangan Peraturan ke empat atas Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.(WT)