PalembangHukum & Kriminal

Ibu Hamil 7 Bulan Diduga Dianiaya Tetangga: Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal!

9
×

Ibu Hamil 7 Bulan Diduga Dianiaya Tetangga: Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG , SUMSELJARRAKPOS – Seorang ibu rumah tangga, Leni Marlina (27), yang tengah mengandung tujuh bulan, mengalami peristiwa memilukan setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada 27 Januari 2025 di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang.

Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika terlapor berinisial LH tiba-tiba datang dalam keadaan emosi dan langsung meluapkan kemarahannya. Dalam situasi itu, LH disebut menjambak rambut korban hingga terjatuh,

kemudian melanjutkan dengan menendang perutnya sebanyak tiga kali. Sejumlah saksi, termasuk seorang warga bernama FT, menyaksikan kejadian tersebut dan berusaha melerai.

Pasca-kejadian, korban segera memeriksakan kondisi kandungannya ke tenaga medis untuk memastikan kesehatan janinnya. Selain mengalami luka fisik, kejadian ini juga berdampak pada kondisi psikologis keluarga.

“Anak saya yang masih kecil sangat terpukul setelah melihat kejadian itu. Sejak saat itu, ia sering menangis dan kehilangan nafsu makan,” ungkap Leni kepada wartawan pada Kamis (06/02/25).

Upaya Hukum dan Desakan Penegakan Keadilan

Merasa perkembangan kasus berjalan lambat, korban bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Sri Agria, S.H., dan Indra Cahaya, S.H., mendatangi Polrestabes Palembang.

Kedatangan mereka guna mempertanyakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dibuat dengan nomor LP/8/289/5/2025/SPKT pada 27 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya.

Menurut kuasa hukum korban, Sri Agria, S.H secara tegas menyatakan bahwa pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan bagi kliennya.

“Kami berharap aparat kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Kekerasan terhadap perempuan, terlebih ibu hamil, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sri Agria.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa peristiwa ini harus dipandang secara lebih mendalam, mengingat dampak yang ditimbulkan bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikologis.

“Kami mendorong agar pihak kepolisian mempertimbangkan fakta bahwa korban adalah seorang ibu hamil yang mengalami serangan langsung ke perutnya.

Kami berharap penanganan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambah Sri.

Perlindungan bagi Korban dan Proses Hukum Berkeadilan

Selain menuntut proses hukum yang tegas, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil untuk memastikan korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.

“Kami ingin memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi yang dapat mengganggu jalannya perkara ini. Perlindungan terhadap korban sangat penting agar ia dapat menjalani pemulihan dengan tenang,” ujar Indra Cahaya.

Ditambahkan Indra, rencananya besok (Jumat, 07/02/25) sejumlah saksi akan di datangkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami ptimistis bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat untuk mendukung proses hukum terhadap pelaku,”tegasnya (*)