BANYUASIN, SUMSEL JARRAKPOS, – Dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan menyelenggarakan acara pemberian remisi bagi Narapidana, Kamis (17/8).
Bertempat di Gazebo Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan dihadiri langsung Kalapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal, Kasi Binadik Giatja, Ferianto Antoni, Kasimin Kamtib, Hefni, dan Kasubsi Regbimkemas, Anton Staloni kegiatan diawali dengan menyampaikan sambutan Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI sekaligus arahan bagi narapidana agar dapat terus aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan sehingga hasil dari pembinaan ini dapat memberikan manfaat ketika para narapidana selesai menjalani masa hukumannya oleh Kalapas.
Selanjutnya, secara simbolis memberikan remisi kepada 789 narapidana. Royhan Al faisal mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang telah menerima remisi.
Seusai penyerahan remisi ini Royhan Al Faisal berpesan “Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan, karena demikianlah syarat untuk mendapatkan remisi” pungkasnya. (HUMAS)