HUT Bhayangkara ke 78, Polsek Keluang Lakukan Ini

Musi Banyuasin, Polri778 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke 78, Polsek Keluang bersama Bhayangkari Polsek Keluang menyantuni puluhan anak yatim yang ada di wilayah Keluang. Acara tersebut digelar dihalaman Mapolsek Keluang, Kamis (27/06/2024).

Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH didampingi Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Keluang Ny Fitry Hendra mengatakan, bahwa peduli anak yatim tersebut merupakan bentuk kepedulian polri kepada anak-anak yatim yang ada diwilayah hukum Polsek Keluang.

“Pada kesempatan ini, ada 70 orang anak yatim yang kita berikan bantuan uang tunai dan paket beras. Semoga dengan bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan hidup. Jangan menilai dari apa yang kami berikan, tapi lihatlah bentuk kepedulian polri terhadap anak yatim,” ujarnya kepada media ini.

“Polri hadir untuk masyarakat agar bisa membantu masyarakat dalam bentuk sosial maupun pelayanan. Dengan itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kecamatan Keluang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dilingkungan sekitar.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif agar kita merasa aman dan damai. Peran serta masyarakat sangatlah kami butuhkan, jadi jika ada yang melihat ataupun mengetahui tentang tindak kejahatan segera melapor ke Polsek Keluang, laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat jangan membakar hutan dan lahan pada saat akan membuka lahan perkebunan karena jika melakukan hal tersebut dapat terancam pidana.

“Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP. Kemudian, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar,” pungkasnya. (Irwan)