Husen Kenedi Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin diwakili staf Seksi Bimas Islam Herwansyah bertugas Pengukuh Sumpah dan doa guna menghadiri Rapat Paripurna XI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Banyuasin Dalam Rangka Pengambilan Sumpah Jabatan/Janji Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Sisa masa Jabatan 2019 -2024.

Rapat dibuka untuk umum dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan. Hadir Pj. Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam dan OPD Kabupaten Banyuasin berserta Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan SK Gubernur Sumsel guna melaksanakan pengukuhan/dikukuhkan Nama Husein Kenedi, SE, S.bg diambil Sumpah Janji oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan dibimbing Rohaniawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin menggantikan Drs. H. Saharudin Hr, M. Si, dan dilaksanakan Penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan.

Husein Kenedi menjadi perwakilan dari Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) bertugas di Komisi IV. Ia mendapatkan ucapan selamat dari Pj.Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, Ketua DPRD Irian Setiawan dan rekan sesama anggota, OPD, keluarga.

“Semoga pengabdiannya menjadi amal ibadah sejalan dengan Sumpah Janji yang mewakili aspirasi masyarakat,” tutur Pj. Bupati Hani Syopiar Rustam menyampaikan DPRD Kabupaten Banyuasin menjadi kontrol di pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya, ia berpesan,”untuk Segera berkonsolidasi dengan pemerintah daerah,” kata Pj. Bupati.