Hidayat Comsu Berharap APH Segera Menahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Sesuai Putusan MA

Hukum & Kriminal376 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Sebagaimana diberitakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) ini pada beberapa waktu yang lalu.

Atas putusan tersebut, H Hidayat Comsu yang turut menyaksikan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada (16/06) akhirnya angkat bicara.

Menurut pengakuannya,  dengan adanya putusan dari MA, maka semestinya kedua terdakwa tersebut harus sudah di tahan sesuai dengan putusan MA itu. Karena putusan MA itu harus di jalankan walaupun terdakwa juga masih berupaya Untuk Peninjauan Kembali (PK).

“Kami sebagai masyarakat menilai putusan MA itu sudah benar. Tapi kami menduga adanya main mata antara oknum aparat di PN Bandung dengan terdakwa. Sehingga pasal yang telah di tentukan JPU tidak di anulir malah tetdakwa di bebaskan oleh majelis hakim,”ungkap H. Hidayat Comsu dalam rilis tertulisnya yang disampaikannya ke redaksi media ini, pada Rabu (28/06) malam.

Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjut Hidayat Comsu, sangat sangat tidak adil. Karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan sudah cukup bukti sehingga kasus itu menjadi P21. Tetapi waktu sidang semua tuntutan JPU tidak di anulir oleh Majelis Hakim PN Bandung.

“Kami berharap Aparat penegak Hukum untuk segera menahan kedua terdakwa yakni saudara Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty sesuai dengan amar putusan MA. Kami yakin pihak kepolisian Republik Indonesia ini masib taat untuk menjalankan perintah dari hasil putusan MA,”harap H Hidayat Comsu