Hukum

Hakim Tegas: Jika Saksi Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Lokasi!

18
×

Hakim Tegas: Jika Saksi Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Lokasi!

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSEL  JARRAKPOS, Sidang lanjutan gugatan terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Vila Gandus Palembang senilai Rp4.773.358.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/2/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduward, S.H., seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat. Namun, pihak tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada 12 Februari 2025.

“Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak tergugat. Namun, karena saksi dari tergugat tidak bisa hadir, sidang ditunda hingga pekan depan,” ujar Hakim Eduward dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila pada sidang berikutnya pihak tergugat kembali gagal menghadirkan saksi, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) di lokasi proyek Vila Gandus.

Di tempat yang sama, kuasa hukum tergugat, Ariska Aisya, menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi dalam sidang kali ini. “Saksi pertama berhalangan hadir karena sakit, sedangkan saksi kedua memiliki keperluan lain,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Mutiara RZ, menyayangkan penundaan sidang karena absennya saksi dari pihak tergugat.

“Agenda hari ini adalah mendengar keterangan saksi dari tergugat. Namun, karena pihak tergugat tidak menghadirkannya, maka sidang harus ditunda. Kami berharap pekan depan tidak ada lagi penundaan,” tegas Mutiara.

Ia juga mengusulkan agar sidang segera dilanjutkan mengingat sudah banyak waktu yang terbuang akibat penundaan. Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi sebelum sidang memasuki tahap pemeriksaan setempat.

“Kami sudah meminta agar sidang dilanjutkan, tapi majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan bagi saksi tergugat lebih dulu. Jika pekan depan saksi tergugat kembali tidak hadir, maka sidang akan langsung berlanjut ke pemeriksaan lokasi,” pungkasnya.(*)