Tak Berkategori

Hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 secara keseluruhan tidak dapat diterima Dalam putusan

15
×

Hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 secara keseluruhan tidak dapat diterima Dalam putusan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS,CIM. – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan sela terkait PHPU Pilkada Banyuasin, tidak menerima gugatan yang dimasukan Paslon 02. Pasalnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon, selanjutnya majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya, Selasa (04/02/2025).

Dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 secara keseluruhan tidak dapat diterima. Dalam putusan ini, secara otomatis pasangan 01 Askolani-Netta merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih periode 2025-2030.

Bupati Banyuasun terpilih Dr H Askolani mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan putusan yang telah di bacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras, doa semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan untuk masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tegas dia.

Ketika disinggung persiapan pelantikan yang diagandakan pada tanggal 18-20 Febuari di Jakarta, Askolani menyatakan dirinya dan Netta Indian masih menunggu penetapan dari KPU Banyuasin.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, masyarakat Banyuasin sudah sama-sama mengawal hingga adanya putusan. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK, telah bekerja keras dan sesuai prosedur,” pungkas dia.(WT)