Haji JN Diduga Miliki Ratusan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Driling di Desa Keban 1

Berita906 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Maraknya aktifitas pengeboran minyak ilegal driling di wilayah  Keban 1, Kabupaten  Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Tim awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.

Maka atas dasar tersebut tim awak media mencoba turun kelapangan sebagai kontrol sosial, guna untuk melihat aktivitas pengeboran minyak ilegal driling dan tempat tanah yang di sewakan untuk dijadikan tempat pengeboran minyak ilegal atau sistem bagi hasil di wilayah hukum keban 1 Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebagai mana telah di terangkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. , bahwa tidak boleh lagi adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal driling Refinery di wilayah Kab Musi Banyuasin.

Menurut keterangan dari masyarakat keban 1, saat di bincangi oleh tim awak media, (I) menyampaikan, “ratusan titik sumur bor di wilayah keban 1 ini, “pemilik lahan tanah milik H.jN, “mereka sistemnya bagi hasil antara pemilik bor minyak dan pemilik lahan atau tanah,”Ungkapnya

“Lahan H.JN banyak di K1 itu lahannya,rata rata tanah atau lahan di keban sini kepunyaan milik H.JN,sistem pembagian kalu untuk hasil pendapatan dihitung persen,”bebernya

Saat tim awak media meminta konfirmasi melalui pesan whatsaap terkait lahan tanah yang di jadikan tempat pengeboran minyak ilegal kepada H.JN namun sayang nya tidak ada jawaban.

Dilain waktu sebelumnya, pada Desember yang lalu pernah terjadi insiden kebakaran di lahan H JN sumur bor di duga milik kades keban 1

Saat kepala desa keban 1 di konfirnasi oleh tim awak media yang lalu bahwa lahan tersebut milik H jn dan di kelolah oleh masyarakat kalau mau konfirmasi langsung kapolsek sanga desa ungkap kepala desa keban 1 yang lalu.

Hal ini di harapkan kepada aparat penegak hukum (APH) di kabupaten Musi Banyuasin terutama kepada  Kapolda Sumsel Irjen.Pol. Albertus Rachmad Wibowo,S.I.K., M.I.K. untuk Menindak tegas sesuai dengan pelanggaran pasal 52 dan 53 UU NO. 22 Tahun 2021 Tentang bumi minyak Dan Gas. Dengan ancaman Hukuman 6 (Enam) Tahun Penjara Dan Denda Paling tinggi RP. 60.000.000.000,-(Enam Puluh Meliar Rupiah).(Tim PWRI MUBA)