OKI, SUMSELJARRAKPOS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung akhirnya menolak gugatan penggugat atas nama Husin terhadap gugatan perkara perdata Nomor : 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung tentang Hutan Kota.
Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Kayuagung dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., di PN Kayuagung, Selasa (8/4/2025) siang.
Diketahui, dalam perkara perdata ini, penggugat mengugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) cq., Bupati OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) OKI, Pemkab OKI cq., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel cq., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.
Dengan demikian, tergugat yang diwakili Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus dari para tergugat akhirnya memenangkan gugatan perdata tersebut setelah melalui proses persidangan selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan dengan menghadirkan para saksi, ahli dan surat sebagai dalil dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan yaitu dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Sebelumnya, JPN Kejari OKI juga telah mendapatkan surat kuasa khusus dari Pemkab OKI dalam gugatan perkara perdata Hutan Kota Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung atas nama penggugat Ningmas dan kawan-kawan (dkk) dan ditolak oleh Hakim PN Kayuagung, dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Atas putusan tersebut, Kejari OKI mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKI yang telah mempercayakan JPN Kejari OKI untuk mewakili Pemkab maupun OPD terhadap gugatan tersebut dan mengapresiasi PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti maupun argumen dari JPN Kejari OKI dan menolak gugatan tersebut.
“JPN Kejari OKI akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku principal,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH., MH.