Gubernur Sumsel Meminta KPID Sumsel Menjadi Inisiator Untuk Bisa Mengawasi Media Baru

Berita564 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel akan menjadi inisiator pengawasan media baru.

Hal itu diungkapkan Ketua KPID Sumsel Herfriady didampingi Wakil Ketua KPID Sumsel Khairil Anwar Simatupang kepada awak media, saat di temui di Kantor KPID Sumsel, Kamis (25/5/2023).

Herfriady menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel mengawasi 107 lembaga penyiaran.

107 lembaga penyiaran tersebut telah memiliki izin yang terdiri dari swasta, publik, komunitas, dan berlangganan.

“Oleh karena itu Gubernur Sumsel H Herman Deru Gub Sumsel meminta KPID Sumsel menjadi inisiator untuk mengusulkan bisa mengawasi media baru seperti YouTube, Netflix, Facebook, Instagram dan lainnya,” jelasnya.

Herfriady menuturkan, KPI Pusat dan KPID Se Indonesia sebenarnya telah mengusulkan dalam rapat nasional KPI diberikan wewenang untuk mengawasi Media baru.Hal ini juga telah menjadi catatan poin dalam revisi UU Penyiaran Tahun 2002.

“Pengawasan media baru telah beberapa kali di revisi namun belum ada keputusan dari DPR RI,” tuturnya.

Lebih lengkap Herfriady mengungkapkan, KPI Pusat dan KPID Se Indonesia sebenarnya telah mengusulkan dalam rapat nasional KPI diberikan wewenang untuk mengawasi Media baru.Hal ini juga telah menjadi catatan poin dalam revisi UU Penyiaran Tahun 2002. Media baru ialah media sosial salah satunya yang didalamnya ada Facebook, Instagram, dan lain sebagainya.

Selama ini media baru itu hanya berdasar UU ITE saja, dalam UU tersebut media baru tidak ada dikhususkan Lembaga Negara yang mengawasi konten. pengawasan.Berbeda dengan Televisi dan Radio yang menggunakan frekuensi dan memiliki izin Konten nya diawasi oleh KPI dan KPID,” ungkapnya.

Maka tugas dan tanggung jawab KPID itu mengawasi TV dan Radio dan jika terjadi pelanggaran terhadap konten lembaga penyiaran nya yang diberi teguran oleh KPID dan diberikan sanksi.

“Tapi sebetulnya kita ini bukan mengawasi individu melainkan mengawasi lembaganya, namun ini adalah tambahan tugas KPID Sumsel agar lebih serius dalam pengawasan media baru,” pungkasnya. (WNA)