MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Sejumlah massa yang tergabung dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) bersama lima ormas dan LSM lainnya menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (18/9/2024).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di Muba, yang dinilai tidak adil.
Massa mengkritik Kejari Muba karena dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Menurut mereka, oknum yang diduga terlibat dalam korupsi di Diskominfo serta Disperindag hanya diminta mengembalikan kerugian negara tanpa diberikan hukuman yang tegas. Hal ini dinilai tidak memberikan efek jera dan mencederai rasa keadilan.
Sebagai bentuk sindiran, massa melakukan aksi penggalangan dana simbolis untuk “membebaskan” para koruptor di Muba.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kritik terhadap kebijakan yang hanya menuntut pengembalian kerugian negara tanpa penegakan hukum yang lebih tegas.
“Kami menggalang dana untuk mencicil pengembalian kerugian negara oleh para koruptor di Muba. Jika koruptor di Diskominfo dan Disperindag tidak dipenjara, kami menuntut agar semua koruptor lainnya juga dibebaskan demi keadilan,” ujar Desri Nago.
Ia juga mendesak Kejari Muba untuk tetap memproses dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Diskominfo dan Disperindag, meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
“Walaupun kerugian sudah dikembalikan, niat dan permufakatan jahat tetap harus dihukum agar ada efek jera,” tegasnya.
Menurut Desri, jika tidak ada tindakan lebih lanjut, prestasi Kajari Muba yang masuk dalam tiga besar Adhyaksa Awards untuk kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi hanya akan menjadi omong kosong. Ia mempertanyakan kredibilitas lembaga tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Jika tidak ada yang ditangkap, maka prestasi Kajari Muba hanya isapan jempol belaka, tidak lebih dari pepesan kosong,” cetusnya.
Thamrin, salah satu orator aksi, turut menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor di Muba.
“Koruptor di Muba ini enak sekali, cukup kembalikan uang tanpa ada tindakan hukum. Inilah yang membuat korupsi terus berkembang, sementara rakyat semakin menderita,” ujar Thamrin.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidsus, Fadli, yang menerima perwakilan massa, menyatakan bahwa langkah pengembalian kerugian negara oleh Diskominfo dan Disperindag sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan kami sudah sesuai aturan dan arahan pimpinan. Aspirasi rekan-rekan akan kami sampaikan kepada pimpinan dan siap kami tindaklanjuti,” jelas Fadli. (*)