PALEMBANG , SUMSEL JARRAKPOS, — Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (FORSICABOR) secara resmi menyampaikan aspirasi ke KONI Sumsel, yang mereka tegaskan bukan aksi demonstrasi, melainkan bentuk keprihatinan dan penyampaian aspirasi atas dugaan pelanggaran Anggaran Dasar KONI, khususnya Pasal 29 ayat 3 th 2020.
Ketua FORSICABOR Sumsel, Lidayanto, mengatakan, bahwa syarat kepatutan Ketua Umum KONI Sumsel yang dinilai tidak terpenuhi. “Ketua Umum saat ini merupakan anggota DPR RI. Kesibukannya di Senayan membuat beliau tidak maksimal menjalankan tugas organisasi, yang seharusnya aktif di daerah,” katanya, Rabu (9/4/2025).
Lidayanto juga meminta segera digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam waktu 30 hari. Jika tidak, mereka akan mengambil alih penyelenggaraan.
Lebih lanjut, Lidayanto menjelaskan, bahwa berdasarkan rapat anggota KONI tahun 2024 lalu, sebanyak 53 cabang olahraga (cabor) telah menandatangani pemandangan umum yang pada dasarnya merekomendasikan pergantian Ketua Umum. Namun ditegaskannya, ini bukanlah mosi tidak percaya dalam bentuk kasar, melainkan permohonan agar Ketua Umum dapat fokus pada tugas negara di DPR RI, sementara roda organisasi KONI berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Lidayanto, juga meminta Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel untuk menangguhkan sementara pencairan dana hibah tahun 2025 hingga persoalan internal KONI diselesaikan. “Jika situasi tak kunjung membaik, alternatifnya adalah pelimpahan tugas teknis ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel,” ucap Lidayanto.
Sementara Sekretaris Umum KONI Sumsel, H. Tubagus Sulaiman, MH menyebut pihaknya telah menerima sejumlah surat dan akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut. “Beberapa surat bertanggal Desember 2023 bahkan ada yang bertanggal Desember 2024, padahal kami baru dilantik Desember 2023. Ini perlu kami klarifikasi,” tegasnya.
Tubagus menambahkan, dari hasil pengecekan awal, tidak sampai 30 cabor yang sah memberikan dukungan pada mosi tersebut, dan sebagian ditandatangani oleh pengurus non-ketua atau oleh pengurus dengan masa jabatan yang sudah habis. “Kami akan panggil dan klarifikasi seluruh cabor yang terlibat,” tambahnya.
Lebih lanjut Tubagus mengungkapkan, Terkait pelaksanaan Porprov, pihaknya memiliki tim verifikasi untuk cabor cabor yang akan di dipertandingkan usulan dari Muba itu ada 35 cabor yang akan dipertandingkan ke Porprov berdasarkan standar olahraga Olimpiade, SEA Games, dan Asian Games.
Yang diverifikasi itu mencakup, pengcab nya ada beberapa jumlah yang ada di daerah, kalau jumlahnya sedikit bagaimana kita untuk mengajak nya ikut serta dalam pertandingan tersebut, terkait Porprov ini harus ada kerjasama dengan pengprov untuk membentuk wasit juri dan lain lain,
“Kami juga sudah beraudiensi dengan Gubernur, dan beliau ingin Porprov kali ini lebih meriah dibanding sebelumnya di Lahat, tanpa ada praktik jual beli atlet,” ungkap Tubagus.
Ditempat yang sama Kabid Humas KONI Sumsel, Daeng Suprianto, SH turut menambahkan, bahwa dari hasil kunjungan ke KONI Pusat, tidak ditemukan berkas mosi tidak percaya dari 53 cabor sebagaimana yang diklaim. “Kami akan cek kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan. Kalau terbukti, biar ketua cabor yang menyelesaikan secara internal,” katanya.
Ia mencontohkan kasus cabor panahan yang saat ini dipimpin Firdaus Hasbulah, namun tanda tangan pada surat mosi berasal dari pengurus lama. “Rata-rata yang menandatangani bukan ketua aktif, melainkan sekretaris atau pengurus yang masa jabatannya sudah berakhir,” pungkasnya. (WNA)