LUBUKLINGGAU SUMAELJARRAKPOS.com-
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 mengungkap fakta mencengangkan. Inspektorat Daerah, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal, justru menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi “Fiktif” atau Tidak Dilaksanakan.
Dari SKPD yang diperiksa, Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau tercatat menghabiskan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp161.973.600 secara tidak sesuai dengan ketentuan “Fiktif” Atau Tidak Dilaksanakan, jauh lebih tinggi dibandingkan SKPD lainnya. Anggaran tersebut tidak didukung bukti sah dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Total ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas dari SKPD yang diperiksa mencapai sebesar Rp 230.264.100, dengan rincian antara lain:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp16.042.900
BPKAD: Rp19.747.200
Dinas Kesehatan: Rp6.048.600
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp19.593.600
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Rp2.713.000
Sekretariat Daerah: Rp4.145.200
Inspektorat Daerah: Rp161.973.600
BPK menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya:
Pasal 141 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah;
Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan.
Atas temuan ini juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat bertanggung jawab atas kerugian negara akibat kesalahan atau kelalaiannya, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi maupun hukuman administratif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja Inspektorat yang justru lalai terhadap pengelolaan anggarannya sendiri. Alih-alih menjadi pelopor tata kelola yang baik, Inspektorat malah memberi contoh buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK merekomendasikan agar seluruh belanja tidak sah tersebut segera disetor kembali ke kas daerah, dan Wali Kota Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kota Lubuk Linggau, Resta saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberi jawaban.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa saat dimintai tanggapan mengatakan akan memanggil Kepala Inspektorat. (Snd)