PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Enny Indrianny didampingi pengacaranya yaitu Sunaryo, SH.MH dan Muhammad Saddam Saputra, SH mengadakan jumpa pers pada Jumat, 12 Mei 2023.
Enny Indrianny mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memeriksa dan mengadili perkara pidana saya dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel berinisial M.
Mahkamah Agung telah memberikan keputusan secara kolektif sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta telah bertindak dengan memutus secara profesional sebagaimana tercantum pada petikan Amar putusan perkara nomor :328K/Pid/2023, tanggal 21 Maret 2023.
“Bahwa dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada saya dengan adanya keputusan peradilan ini telah membuktikan bahwa saya tidak terbukti bersalah dan keputusan peradilan ini telah berkekuatan hukum tetap artinya tidak ada celah hukum lagi bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam keputusan mahkamah konstitusi nomor :33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 20/PUU-XX2023 tanggal 14 April 2023,” bebernya seraya sesekali mengusap air mata.
Enny menuturkan, bahwa perjuangan panjang yang sangat melelahkan.
“Perjuangan ini berat serta menguras mental saya. Yang saya alami sampai dijebloskan dan atau dimasukkan sel penjara ditahan dan barang bukti Polda Sumsel selama 88 hari sungguh sangat berat bagi saya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit 2 subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap saya. Bahwa saya telah memberikan keterangan secara jujur disertai dengan bukti-bukti dan sesuai dengan fakta hukum yang saya alami.
Namun pada kenyataan annya saya tetap dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 kitab undang-undang hukum Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana oleh penyidik 2 subdit 2 harda Dit Reskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya
“Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan maka saya resmi telah ditahan oleh pihak kejaksaan tinggi Sumsel oleh penyidik yang bernama M atas pelimpahan berkas perkara saya yang telah lengkapi 21 dari unit 2 subdit 2 harda Dit Reskrimum Polda Sumsel berdasarkan tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana atau pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana,” bebenrya.
Enny menjelaskan, bahwa tentunya atas putusan kasasi yang menolak permohonan kasih dari pemohon kasasi penuntut umum yang menguatkan putusan pengadilan negeri Palembang kelas 1A khusus tanggal 31 Oktober 2022 nomor: 1025/Pid.B/2022/PN.Plg dituduhkan oleh oknum penyidik unit 2 subdit 2 Harda Dit reskrimum Polda Sumsel dan dakwaan dan tuntutan yang dilakukan oleh oknum jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Bahwa harapan saya dengan adanya dua putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini nama saya harkat dan martabat saya yang terhina selama saya menjalani proses hukum serta harkat dan martabat keluarga saya dapat dipulihkan sebagaimana keadaan semula di tengah masyarakat,” tuturnya.
“Saya memohon Dengan hormat kepada bapak Ir.H. Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia, Bapak Menkopolhukam, Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Bapak Kapolri kiranya bisa membantu saya dapat mendapatkan keadilan terhadap perkara saya ini,” tambah Enny.
Lebih lanjut Enny menjelaskan, bahwa dari semula dia merasa ada yang salah dalam proses penyidikan perkara yang dia alami.
” Saya selalu bertanya dan merenung apa kesalahan yang saya lakukan sehingga saya harus menjalani hukuman. Bahwa pelaku sebenarnya dalam perkara yang saya jalani awalnya adalah Oktariana dan Oddy Graha Tama Reeskin . Pasangan suami istri ini telah menipu saya dengan penipuan pekerjaan fiktif pengadaan barang di kantor OJK regional 7 Sumsel. Dan pekerjaan fiktif di PT Indofood Palembang,” katanya.
“Bahwa atas perbuatannya tersebut pasangan suami istri ini telah menjalani hukuman dilepas wanita merdeka Palembang dan rutan Pakjo Palembang atas laporan polisi yang telah saya lakukan terhadap pasangan suami istri ini. Bahwa pasangan suami istri ini telah telah menipu saya dan para pelaku dalam perkara saya adalah oktariana dan suaminya Oddy Graha Tama Reskin yang telah menerima semua uang saya termasuk pinjaman uang pada adiono Taslim sebesar Rp 1.500.000.000 dengan bunga sebesar 5% per bulan,” paparnya.
Enny mengungkapkan, bahwa dari awal dia tidak kenal dengan Adiono Taslim karena Adiono Taslim adalah teman oOktariana dan Oddy Graha Tama Reskin.” Sehingga patut diduga mereka bertiga telah bersiasat atau bermufakatn secara kelompok untuk menipu saya dan ingin menguasai rumah saya dengan cara membuat pengikatan jual beli terhadap rumah saya,” ucapnya.
“Bahwa akhirnya saya Enny Indrianny mohon kepada bapak Ir.H Joko Widodo selaku presiden Republik Indonesia, Bapak Menkopolhukam, Bapak Jaksa Agung RI,Bapak Kapolri dapat menegakkan hukum serta menindak secara tegas oknum oknum penyidik polisi dan oknum kejaksaan tinggi Sumsel yang telah menahan saya di tahanan dan barang bukti Polda Sumsel selama 88 hari,” bebernya.
Sementara itu, Sunaryo, SH.MH mengatakan pihaknya mengadakan jumpa pers ini sebagai kuasa hukum dari kliennya bernama ibu Enny Indrianny.
“Beberapa waktu lalu beliau menerima putusan bebas di mana kasasi dari jaksa penuntut umum sudah ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi ini maka Jaksa tidak punya celah lagi untuk melakukan peninjauan kembali dalam perkara ini,” ujarnya.
“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak kepada rekan media, kepada majelis hakim m, kepada keluarga besar telah membantu kami sehingga perjuangan ibu Enny dapat seperti saat ini. Saat ini ibu Enny masih berjuang di kasus perdatanya di mana saat ini Adiono Taslim sedang mengajukan permohonan kasasi atas perkara perdata yang sedang dijalani Bu Enny. Di tingkat pertama gugatan kami dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dan dibanding Adiono banding ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dan saat ini Adiono melakukan permohonan kasasi,” katanya.
Muhammad Saddam Saputra, SH, mengatakan,pihaknya selaku pengacara telah mengkaji pertama seperti yang disampaikan ibu Enny kami akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum-oknum yang telah membuat klien kami terjerat dan dituduhkan
“Karena apa yang dituduhkan selama ini tidak benar. Dan kami juga berharap dukungan dan kembali ditegakkan keadilan agar kasus perdata yang sedang berproses saat ini kembali ditegakkan dan keadilan diberikan ke klien kami ibu Enny,” katanya
“Terakhir kami akan melakukan gugatan ganti rugi, agar harkat dan martabatnya dikembalikan seperti awal,” tandasnya (***)