Tak Berkategori

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ditetapkan, Termasuk Eks Gubernur Sumsel

6
×

Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ditetapkan, Termasuk Eks Gubernur Sumsel

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Palembang,SUMSEL JARRAKPOS,COM. – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025.

Empat tersangka tersebut yakni AN, mantan Gubernur Sumsel; RY, Kepala Cabang PT MB; EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS; dan AT, Direktur PT MB. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. Nomor PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hari ini, kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan tanah Pasar Cinde. Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel,” ujar Vanny dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang.

Rincian Penetapan Tersangka

Berikut daftar tersangka dan dasar hukum penetapannya:

1. RY – Kepala Cabang PT MB

Surat Penetapan Tersangka: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025

2. AN – Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

Surat Penetapan Tersangka: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025

3. EH – Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS

Surat Penetapan Tersangka: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025

4. AT – Direktur PT MB

Surat Penetapan Tersangka: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025

Salah satu tersangka, yakni RY, langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Juli hingga 21 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sementara itu, AN dan EH diketahui sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Adapun AT, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri dan telah masuk daftar cekal (dicegah ke luar negeri).

Modus Korupsi: Cagar Budaya Dikorbankan, Dana Mengalir

Perkara ini bermula dari rencana Pemprov Sumsel memanfaatkan aset daerah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Pasar Cinde yang terletak di jantung Kota Palembang ditetapkan sebagai salah satu lokasi strategis untuk dibangun ulang dengan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Mitra swasta, dalam hal ini PT MB, tidak memenuhi kualifikasi, namun tetap ditunjuk menjadi mitra dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kontrak kerja sama yang ditandatangani pun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyebabkan berbagai pelanggaran, termasuk penghilangan bangunan cagar budaya yang ada di Pasar Cinde.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya aliran dana mencurigakan dari pihak mitra swasta kepada sejumlah pejabat sebagai kompensasi untuk pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Obstruction of Justice, Rp17 Miliar untuk “Pasang Badan”

Yang lebih mengejutkan, dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel menemukan fakta baru berupa upaya untuk menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam bukti berupa chatting handphone, ditemukan rencana untuk:

“Memasang badan” dengan imbalan uang sebesar Rp17 miliar demi melindungi pihak-pihak tertentu,

Mencari pemeran pengganti yang bersedia menjadi tersangka.

“Ini sudah mengarah pada tindakan obstruction of justice, dan tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat para tersangka dengan pasal tambahan,” tegas Vanny.(WT)