PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS,COM. — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi. Pada Senin (7/7/2025), satu nama besar kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dan PT MB, terkait pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018.
Tersangka yang dimaksud adalah H, mantan Walikota Palembang. Penetapan status hukum ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel usai mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, termasuk barang bukti elektronik dan keterangan dari 74 orang saksi yang telah diperiksa.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Modus: Potongan Pajak Ilegal dan Perintah Bongkar Cagar Budaya
Modus operandi yang disoroti penyidik adalah penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT MB—sebuah perusahaan swasta yang bukan berbasis kemanusiaan dan secara hukum tidak berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.
Tak berhenti di situ, H juga diduga menerima aliran dana dari PT MB, sebagaimana ditemukan dalam bukti elektronik. Parahnya lagi, ia memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, yang sejatinya berstatus sebagai cagar budaya, tanpa dasar hukum yang sah.
Kejati Sumsel menilai kebijakan H telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan berdampak pada rusaknya warisan budaya milik masyarakat Palembang.
Pasal Berat Menjerat
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor; Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor; serta Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Seluruhnya diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan melakukan pelacakan aset demi mengembalikan kerugian keuangan negara. Bahkan pada hari yang sama, penyidik telah menggelar rekonstruksi perkara di beberapa lokasi penting guna memperkuat pembuktian.
Penegasan Kejati Sumsel
“Ini bukan akhir, kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan bahwa tidak ada uang rakyat yang dibiarkan raib begitu saja,” ujar seorang sumber internal Kejati Sumsel.
Penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam pusaran proyek bermasalah di Sumatera Selatan. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum — akankah keadilan benar-benar ditegakkan hingga ke akar?.(WT)