Hukum

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

1
×

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde antara Pemprov Sumsel dan PT MB.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka, saudara H alias Harnojoyo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Harnojoyo diduga mengeluarkan kebijakan potongan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk PT MB, yang sejatinya bukan lembaga kemanusiaan. Kebijakan tersebut dinilai merugikan negara. Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana ke rekening Harnojoyo yang dibuktikan lewat dokumen elektronik.

Tak hanya itu, Harnojoyo juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde—yang saat itu berstatus sebagai cagar budaya.

“Sudah 74 saksi kami periksa, dan hari ini juga dilakukan rekonstruksi di beberapa titik lokasi,” ungkap Vanny.

Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif lainnya, ia juga disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Kejati memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan aset yang berpotensi untuk pemulihan kerugian negara.(*)