PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Masih ingat dengan kasus oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS yang dilaporkan seorang warga OKU Timur, Eko Pujianto terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 105 juta terkait rekrutmen pekerjaan, pada 26 Januari 2023 lalu.
Bahkan atas laporan itu, AS juga pernah penuhi panggilan Penyidik Unit V (lima) Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dimintai keterangannya terkait prihal laporan tersebut, pada Selasa (28/02/23).
Namun, sayangnya hingga kini kasus dugaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumsel ini seperti jalan di tempat dan belum menemukan titik terang dan atau tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut.
Pernyataan itu, diungkapkan kuasa hukum Eko Pujianto, yakni M. Sigit Muhaimin, SH., MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), pada Kamis (05/10/23) kemarin.
“Hingga kini perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang pernah kami laporkan di SPKT Polda Sumsel pada 26 Januari 2023 dengan registrasi Nomor: LP/B/53/1/2023/SPKT/POLDA Sumatera Selatan belum menemukan titik terang dan atau tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut,” jelas Sigit.
Atas hal tersebut, lanjut Sigit bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan keadilan tertanggal 21 September 2023 yang lalu guna menindaklanjuti laporan tersebut ke tiga instansi.
“Kami mengirimkan surat permohonan keadilan ke Kapolda Sumsel, Ketua DPRD Sumsel dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumsel dan kesemuanya telah diterima dan ada tanda terimanya,”ungkap dia.
Sigit menyampaikan tujuannya agar perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan uang yang dilaporkan ke Polda Sumsel dapat segera ditindak lanjuti agar segera menemukan titik terang atas laporan tersebut.
“Selain itu, Kami juga memohon kepada Ketua DPRD dan BK DPRD Sumsel untuk memangil AS atas dugaan pelanggaran kode etik,”tambah dia.
Dikatakan Sigit dalam surat tersebut intinya supaya tuntutan yang disampaikan di dalam surat itu dapat menemukan titik terang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena kasus ini sudah tergolong lama tentu juga telah menguras tenaga dan pikiran klien kami. Yang kami sayangkan hingga sekarang belum ada itikad baik dari AS untuk menyelesaikan masalah ini dengan kami maupun dengan klien kami,”tandas dia.
Sementara itu, Eko Pujianto di dampingi Ahmad Abdullah Attamiyah membenarkan jika AS dari perkara ini dilaporkan ke Polda Sumsel belum pernah menghubungi atau berkomunikasi dengan dirinya.
“Tidak ada sama sekali dia (AS Red) menghubungi kami. Hingga sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik dari AS. Dan perkara ini kami serahkan ke pihak kuasa hukum kami,”tandas dia.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Tabrani, SH, MH, CIL, CTL saat di hubungi via WhatsApp Pribadinya, pada Sabtu (07/10/23) mengatakan pihak belum bisa memberikan banyak komentar prihal tersebut.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak soal itu,”kata Tabrani dengan singkat.