PT. Jasa Raharja

Dukung Kepatuhan Pajak, Jasa Raharja Sumsel Gandeng Merchant Lokal Beri Apresiasi Wajib Pajak

1

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja Wilayah Sumatera Selatan menjalin kemitraan strategis dengan merchant lokal.

Melalui petugas Samsat Palembang 2, Malia Inda Sari, Jasa Raharja menggandeng Apotek Mangku dalam sebuah kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada Selasa (3/6/2025) di Jl. Mangkunegara No. 14, Palembang. Dalam kerja sama ini, diluncurkan program apresiasi berupa potongan harga sebesar 5% bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Program ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang taat, tetapi juga diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi masyarakat lainnya agar lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak kendaraan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Apotek Mangku dalam mendukung gerakan tertib pajak. “Kami sangat menghargai partisipasi merchant lokal seperti Apotek Mangku yang turut membantu membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Harapannya, insentif yang diberikan dapat mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya secara rutin dan tepat waktu,” ujar Mulkan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perpajakan kendaraan yang sehat, partisipatif, dan berkelanjutan. Jasa Raharja juga mendorong keterlibatan lebih banyak pelaku UMKM sebagai mitra strategis dalam program-program serupa di masa mendatang.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor, Jasa Raharja berharap kepatuhan pajak kendaraan dapat meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.(Rillis)

 

Exit mobile version