Polri

Dugaan Percaloan Akpol Rp1,6 Miliar: Kuasa Hukum Sebut F Justru Korban, Bukan Pelaku

3
×

Dugaan Percaloan Akpol Rp1,6 Miliar: Kuasa Hukum Sebut F Justru Korban, Bukan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,6 miliar yang tengah ditangani Polda Sumatera Selatan kini memasuki babak baru. Sosok F, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pelaku, justru diklaim sebagai korban dari praktik percaloan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum F, yang terdiri dari H. Dedek Mutha. A., S.H., H. Alex Noven. M., S.H., M.H., H. Bobbi Adhi Gautama. A., S.H., S.T., Amrullah, S.H., dan Rudi Aprianto, S.H. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7/2025), tim hukum menyampaikan bahwa klien mereka menjadi korban dari sejumlah pihak yang diduga kuat menjalankan praktik percaloan dengan memanfaatkan impian keluarga yang ingin anaknya menjadi Taruna Akpol.

Kami tegaskan, klien kami bukan pelaku. Ia justru menjadi korban dari skenario yang dijalankan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan nama besar institusi, kata Dedek.

Menurut penelusuran kuasa hukum, kasus ini bermula saat F memposting informasi bahwa anaknya tengah mengikuti seleksi masuk Akpol. Tak lama, muncul sosok berinisial M, yang mengaku sebagai “orang istana” dan mengklaim mampu meluluskan calon taruna dengan jalur ‘khusus’.

Dua sosok lain, yakni A—yang diketahui masih aktif sebagai anggota Polri, dan L—mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus narkoba di Polres OKI—kemudian mendatangi rumah F. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan video call dengan M di hadapan F, seolah ingin menunjukkan koneksi kuat mereka ke lingkaran kekuasaan.

F tidak pernah menjanjikan, menawarkan, apalagi menerima uang untuk menjanjikan kelulusan. Semua komunikasi dilakukan oleh A dan L dengan M. F hanya menyaksikan,” tegas Dedek.

Terkait dana Rp1,6 miliar yang menjadi sorotan, tim kuasa hukum menyebut angka tersebut sangat mengada-ada. Mereka membenarkan adanya uang sebesar Rp240 juta, namun uang itu telah dikembalikan oleh F kepada A dan L secara langsung.

Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Ini ironis, karena mereka yang membawa dan menjual nama besar institusi justru melaporkan F seolah dia yang bersalah. Padahal jelas, F dirugikan secara moral dan finansial,” lanjut Dedek.

Kuasa hukum juga mempertanyakan integritas dan motif laporan yang diajukan oleh A dan L.

“Bagaimana mungkin oknum yang pernah dipecat karena kasus narkoba, dan yang satunya masih aktif di institusi, bisa memainkan peran sebagai pelapor dalam kasus ini?” sindirnya.

Pihak kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Mereka juga meminta agar korban seperti F dan keluarganya mendapatkan perlindungan hukum, bukan malah dikriminalisasi.

Kami akan mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas. Praktik percaloan harus dihentikan, dan para pelaku yang justru menjual nama institusi harus diusut tuntas,” tegas tim kuasa hukum.(WNA)