Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tambang di Muratara Divonis Lebih Berat oleh MA

2

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuaan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tambang Batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis lebih berat oleh Mahkamah Agung.  Kedua terdakwa tersebut, yakni Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, di mana MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, menyambut baik vonis yang diperberat ini. Menurutnya, putusan MA menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan kepada kebenaran dan keadilan.

“MA telah menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” ujarnya kepada waratawan, Selasa (27/5/2025).

Disisi lainnya, aktivis asal Musi Rawas Utara, Abdul Aziz, dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa kedua terdakwa merupakan orang kepercayaan Haji Halim Ali, Direktur Utama PT SKB, yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara ini.

“Kami diduga telah merekayasa dokumen HGU PT SKB seolah-olah berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal kegiatan tambangnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Abdul Aziz beberapa waktu yang lalu.

Putra asli Muratara ini menambahkan, PT SKB diduga berupaya menguasai lahan tambang milik PT GPU yang telah membebaskan lahan warga dan beroperasi secara legal sejak tahun 2009.

Namun, dalam fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan dokumen penting, termasuk surat pelepasan hak atas tanah dan dokumen administratif lainnya.

“Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak di Republik Indonesia,” tegasnya.

Abdul Aziz juga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses Haji Halim Ali, yang hingga kini belum tersentuh hukum karena diduga berpura-pura sakit.

“Sudah ada putusan inkrah. Demi asas kepastian hukum, kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Haji Halim Ali ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Dahlan, SH, dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA). Menurutnya, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi berdampak luas pada masyarakat.

Exit mobile version