PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Dua jenis sektor pajak naik yaitu dari pajak restoran naik menjadi Rp 214 miliar dari sebelumnya Rp 195 miliar dan dari pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN dimana sebelumnya nol rupiah, pada APBD Perubahan kota Palembang tahun anggaran 2023 menjadi Rp 5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan membenarkan kalau dua jenis pajak itu naik targetnya,” Melihat dari potensi pajak tersebut, Insha Allah tahun ini tercapai,” kata Herly Selasa (29/8/23).
Herly menjelaskan, realisasi pajak restoran sampai dengan 21 Agustus 2023, telah terealisasi sebesar Rp 144.063.898.346 atau 73,88 persen. Dimana rata-rata realisasi perbulannya mencapai 9 persen bahkan lebih dan untuk PPJ Non PLN terealisasi Rp 3.923.826.056.
Herly menghimbau, agar semua wajib pajak (WP) di kota Palembang dapat membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu, guna pembangunan di Metropolis karena di setiap rupiah yang dibayarkan adalah untuk pembangunan kota Palembang,” pungkasnya. (WNA)