Tak Berkategori

Dua Pencuri Counter di PALI Dicokok Polisi, Rugi Rp 3 Juta

3
×

Dua Pencuri Counter di PALI Dicokok Polisi, Rugi Rp 3 Juta

Sebarkan artikel ini

PALI, SUMSELJARRAKPOS– Dua pemuda berinisial AK (26) dan ME (20), keduanya warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tak bisa berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. Mereka dibekuk saat tengah bersantai di sebuah warung, tak jauh dari lokasi pencurian yang mereka gasak.

Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B-44/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 Juli 2025.

“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Rengky Rahma Doni, mendapati dinding belakang counternya sudah dirusak. Setelah masuk, ia mendapati barang dagangan seperti rokok, voucher pulsa, dan kabel data telah raib,” terang IPTU Arzuan saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2025).

Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 3 juta.

IPTU Arzuan menambahkan, penangkapan AK dan ME dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan mereka. Berbekal bukti visual tersebut, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus kedua pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil menyita barang bukti berupa 36 bungkus rokok berbagai merek, 35 voucher Telkomsel dan Axis, serta 4 kabel data,” jelas IPTU Arzuan.

Kedua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel dinding belakang counter untuk bisa masuk ke dalam.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, memberikan apresiasi atas gerak cepat personel di lapangan.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Serepat Serasan. Penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur. Polres PALI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Arzuan.