Dua Anak Usaha Bukit Asam (PTBA) Sinergi Perdagangan Karbon

PTBA194 Dilihat

MUARA ENIM, SUMSELJARRAKPOS – PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI), dua anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang pembangkitan listrik tenaga uap, menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait Komitmen Prioritas dalam Perdagangan Karbon.

Penandatanganan dilakukan oleh Anita Parma, Direktur Niaga PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) dan Wibisono, Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Arsal Ismail, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) didampingi jajaran direksi PTBA, tim Kementerian BUMN, dan tim Manajemen Portofolio Holding Industri Pertambangan MIND ID turut menyaksikan penandatanganan tersebut.

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen PTBA dalam mendukung tujuan MIND ID dan Kementerian BUMN, serta memajukan sinergi di lingkungan anak dan afiliasi perusahaan PTBA.

“Penandatanganan MoU ini adalah wujud nyata dari komitmen PTBA untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Kami yakin melalui sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan karbon, PTBA dan entitas-entitas di bawahnya akan semakin berperan aktif dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” kata Arsal.

Arsal berharap, sinergi antara HBAP dan BPI dapat memperkuat pengelolaan karbon di seluruh lini bisnis anak dan afiliasi perusahaan PTBA.

Ia menambahkan, MoU ini juga memperkuat komitmen PTBA dan entitas-entitas di bawahnya untuk mematuhi peraturan terkait perdagangan karbon yang telah berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan langkah nyata dalam mendukung inisiatif pemerintah mengurangi emisi karbon, dan memperkuat manajemen karbon di dalam proses bisnis.

“Dengan langkah ini, PTBA menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda keberlanjutan nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance),” tutupnya.