PALI, SUMSELJARRAKPOS – Aksi pencurian dengan kekerasan di Simpang Y, Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang terjadi pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI.
Kedua tersangka, PS (22) dan FA (15), berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kejadian ini bermula saat korban, Rafa Rayanza (16), seorang pelajar, bersama rekannya Rafiza Akbar (16), berhenti untuk membantu dua orang tak dikenal yang meminta bantuan mendorong kendaraan.
Namun, niat baik mereka berujung petaka ketika salah satu pelaku menikam Rafa dengan obeng, menyebabkan luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelah menerima laporan (LP/B-415/XII/2024/SPKT/POLRES PALI), Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung bergerak. Dalam waktu singkat, PS ditangkap di Jakarta, sementara FA ditangkap di rumahnya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit motor Yamaha NMAX, 1 bilah senjata tajam jenis pisau,1 kaos hitam, dan1 celana pendek jeans.
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas kriminalitas.
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Nasron, Rabu (25/12/2024).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui AKP Nasron, juga mengapresiasi kerja cepat tim dalam menangani kasus ini.
“Kami terus meningkatkan kinerja dalam memberantas tindak kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polres PALI dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah maksimal 12 tahun penjara.