Internasional

Dr. Dodi IK: Putusan ICC Tegaskan Tidak Ada Kekebalan bagi Pelaku Kejahatan Perang

3

 

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Dosen Hukum Internasional Universitas IBA Palembang, Dr. Dodi IK, S.H., menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak banding Israel atas surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menandai babak baru dalam penegakan hukum global.

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Langkah ICC ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan internasional tidak tunduk pada politik kekuasaan. Siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ujar Dr. Dodi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Dodi menjelaskan, keputusan ICC yang memperkuat surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat tinggi Israel itu juga mempertegas komitmen dunia terhadap prinsip rule of law.

“Hukum internasional berdiri di atas semua negara, tanpa pandang kekuatan politik maupun ekonomi,” kata Dodi.

Alumnus Pascasarjana Universitas Borobudur ini juga memuji sikap Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, yang memastikan negaranya tunduk pada keputusan ICC dan siap menangkap Netanyahu serta Gallant jika memasuki wilayah Kanada.

“Ini contoh nyata bagaimana negara anggota Statuta Roma menegakkan kewajiban hukumnya,” tegasnya.

Dodi berharap, langkah ICC ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum internasional dan membuka jalan bagi keadilan bagi rakyat Palestina.

“Keadilan mungkin datang terlambat, tapi keputusan ini menunjukkan bahwa ia tidak akan pernah hilang,” pungkasnya.**

Exit mobile version