KAYUAGUNG, SUMSELJARRAKPOS – H Iskandar, SE., mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang diumumkannya dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis (25/5/2023).
Keputusan pengajuan diri itu merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur,” kata Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH.
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI karena pencalonan dirinya sebagai bakal calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagaimana diatur oleh UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” papar H Iskandar.
Merujuk pada ketentuan PP No 32/2018 tentang tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10/2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada 3 November 2023.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati OKI hingga penetapan DCT pemilu legislatif 2024,” imbuh Iskandar.
Diakhir masa jabatannya, Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Iskandar mengatakan keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OKI dapat bekerja maksimal.
Iskandar mengklaim selama masa pengabdiannya, setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya.
Capaian bersama itu, masih kata dia, antara lain, mempertahankan opini WTP 12 tahun berturut-turut, membenahi birokrasi melalui sistem merit dengan kategori baik, megentaskan angka kemiskinan dari 15,01 persen pada tahun 2019 menjadi 13,23 persen pada tahun 2022.
Hingga menjadikan OKI sebagai lumbung pangan nasional dengan produksi padi mencapai 800 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG) serta menerangi 98,76 persen rumah tangga di OKI.
“Bersama-sama pula kita membuka kesempatan kerja, memberi layanan kesehatan dan Pendidikan, menekan angka kematian ibu dan bayi. Bahkan kita mampu menekan kasus stunting dengan penurunan tertinggi di Sumsel. Saya garis bawahi bahwa setiap capaian pembangunan dengan segala kendala, permasalahan dan kekurangannya merupakan kinerja bersama, dan bagian tak terpisahkan dari hasil pembangunan sebelumnya,” akunya.
Iskandar juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan segenap masyarakat OKI yang telah berkomitmen membersamainya selama bekerja dengan baik dan dinamis dalam bingkai demokrasi.