OKI, SUMSELJARRAKPOS – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, Jumat (21/3/2025) siang.
Bertempat di ruang paripurna, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko mengatakan bahwa kegiatan pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan. Adapun ruang lingkup LKPJ tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LKPJ ini meliputi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
Selain itu, juga mencakup kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan yang disusun berdasarkan RKPD,” tandasnya.
“Selanjutnya, kami memberikan waktu kepada Bupati OKI untuk menyampaikan nota pengantar rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024,” tambahnya.
Bupati OKI Muchendi Mahzareki dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD OKI dengan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang senantiasa memberikan dukungan serta menjalin kemitraan harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten OKI,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten OKI, para tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan serta program yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa kebijakan umum APBD, kondisi plafon anggaran tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.
“Tujuan penyampaian LKPJ ini adalah memberikan keterangan kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan selama tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,” tandasnya.
Materi LKPJ yang disampaikan, jelasnya, mencakup visi-misi pembangunan, kebijakan umum, fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan tahun 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, kami juga menyampaikan penjelasan terkait pendapatan daerah, realisasi anggaran, serta pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” pungkasnya, seraya memaparkan secara rinci isi nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.