DPRD Muara Enim Sidak ke Tambang PT STE di Desa Belimbing, Warga Harapkan Tindak Lanjut Terkait Polusi Udara dan Limbah

Daerah, Muara Enim40 Dilihat

MUARA ENIM,  SUMSELJARRAKPOS  – Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing.

Sidak ini dilakukan menyusul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambang dan polusi udara dari aktivitas hauling batu bara yang melalui jalan Desa menuju Pelabuhan EPI.

Rombongan sidak terdiri dari sekitar 12 anggota Komisi II DPRD Muara Enim. Mereka hadir untuk melihat langsung kondisi lapangan dan mengumpulkan informasi terkait dampak lingkungan yang disinyalir dialami warga sekitar.

Kehadiran rombongan DPRD ini disambut antusias oleh masyarakat yang terdampak.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Muara Enim yang sudah turun langsung. Kalau nanti perusahaan ini kembali mengoperasikan hauling melalui jalan desa, kami pasti akan terdampak lagi oleh debu batu bara yang mengganggu kesehatan,” ujarnya, pada Kamis, 14 November 2024.

Laporan pencemaran lingkungan dari aktivitas tambang PT STE ini sudah cukup lama menjadi perhatian masyarakat.

Warga Desa Belimbing merasa bahwa aktivitas tambang yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan pencemaran yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta mencemari lahan dan air.

Sementara itu, pihak PT STE belum memberikan tanggapan resmi terkait sidak ini.

DPRD Muara Enim menegaskan akan terus memantau perkembangan serta meminta kerja sama perusahaan tambang untuk memprioritaskan standar keselamatan dan kesejahteraan warga di sekitar area tambang.

Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim juga menyatakan akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan memanggil pimpinan PT STE, Jaya, untuk menghadiri rapat di kantor DPRD Muara Enim.

Dalam rapat tersebut, diharapkan pihak perusahaan dapat memberikan klarifikasi dan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga. (*)