PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS— Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palembang menyerahkan santunan asuransi kepada keluarga tiga advokat yang wafat dalam status keanggotaan aktif. Penyerahan berlangsung di Sekretariat DPC Peradi Palembang, Jalan Tasik No. 9, Jumat (11/7/2025).
Santunan masing-masing sebesar Rp10 juta diserahkan kepada ahli waris almarhumah Ellisa Rahmawati, almarhum Dr. Marsudi Utoyo, dan almarhum Tajudin.
Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris DPC Peradi Palembang, Heriyanto Andreas, S.H., M.H., mewakili Ketua DPC Peradi Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum. Turut hadir Wakil Sekretaris Amril, S.T., S.H., M.H., dan Ketua Persatuan Amal Kematian (PAK), Sudirman Tunggir, S.H.
Heriyanto menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan yang difasilitasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi. Program tersebut, kata dia, merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anggotanya.
“Kami tidak hanya hadir saat rekan-rekan memperjuangkan keadilan, tetapi juga di masa duka, ketika keluarga membutuhkan dukungan moril dan materil. Ini bentuk solidaritas profesi,” ujar Heriyanto.
Ia menegaskan, selama anggota tercatat aktif, maka ahli waris berhak menerima manfaat dari program asuransi ini.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Amril menyebut keberadaan program asuransi menjadi bukti bahwa Peradi tidak hanya mengorganisasi profesi, tetapi juga memberi perlindungan nyata hingga akhir hayat.
Ketua PAK DPC Peradi Palembang, Sudirman Tunggir, menambahkan bahwa nilai solidaritas dan tanggung jawab sosial menjadi prinsip yang terus dijaga dalam setiap langkah organisasi.
“Peradi adalah rumah besar yang dibangun atas semangat kolektif. Santunan ini adalah penghargaan atas dedikasi almarhum selama menjalankan tugas mulia sebagai advokat,” ujarnya.
Keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari DPC Peradi Palembang di tengah suasana duka.