Hukum & Kriminal

DPC Peradi Palembang Akan Kawal Kasus Kekerasan Advokat Hingga Tuntas

1
×

DPC Peradi Palembang Akan Kawal Kasus Kekerasan Advokat Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa seorang advokat saat menjalankan profesinya.

Menurut Azwar, peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencederai profesi advokat yang dilindungi undang-undang.

“DPC Peradi Palembang akan mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dengan melakukan proses penegakan hukum yang tegas dan terukur,” kata Azwar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Ditegaskan Pakar kriminologi ini, siapa pun tidak dibenarkan melakukan tindakan melawan hukum terhadap orang lain, terlebih kepada advokat yang sedang melaksanakan tugas.

“Sekali lagi kami berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menuntaskan kasus ini agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar mantan Rektor Universitas Tamansiswa Palembang ini.

Azwar menambahkan, advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Kedudukan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Undang-undang dengan tegas menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum. Oleh karena itu, tindak kekerasan terhadap advokat harus diproses hukum secara serius,” tegasnya.

Azwar menilai, kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga menyangkut marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.

“Jika advokat saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana dengan masyarakat luas? Karena itu, penegakan hukum harus berjalan jelas dan terukur,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pengacara muda yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palembang, Prasetya Sanjaya, SH., MH., C.MSP (25), diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

Peristiwa itu terjadi setelah Prasetya terlibat adu mulut dengan dua orang berinisial R dan D di Lorong Dana Bakti, Kecamatan Sematang Borang, pada Sabtu (20/9/2025) kemarin sore.

Ketegangan yang semula berupa perdebatan diduga berujung pada tindak kekerasan.

Akibat insiden tersebut, Prasetya mengalami luka di pipi kanan dan leher. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hal itu dibenarkan oleh Prasetya Sanjaya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, pada Minggu (21/9/2025).

“Ya benar, peristiwa pengeroyokan itu. Dan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit”kata Prasetya.

Prasetya mengaku dirinya dikeroyok oleh dua orang yakni berinsial R dan D saat tengah menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Awalnya terjadi perdebatan, tapi saya tiba-tiba dipukul di pipi kanan dan leher hingga memar. Saya sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Saya datang ke sana murni untuk menjalankan tugas profesi,”ungkap Prasetya yang juga Anggota SHS Law Firm ini. (*)