Dituding Terjadi Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB, Kuasa Hukum PT GPU : Tidak Benar dan Fitnah

Hukum & Kriminal314 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menyampaikan klarifikasi menenai pernyataan yang disampaikan pihak PT Santoso Kurnia Bahagia (SKB) pada konferensi pers, Senin (11/9/2023) kemarin.

Menurut Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, yang didampingi Sigit Muhaimin, SH, MH, Ade Satriansyah, SH, Devi Yulianty, SH, Imam Ali Akbar M, SH, bahwa tidak benar telah terjadi pengrusakan lahan kebun PT SKB, sebagaimana fitnah yang keji dituduhkan kepada Pihak PT GPU.

Sofhuan mengatakan, PT GPU merupakan perusahaan swasta yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara  Kementerian ESDM RI, telah ada persetujuan dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Batubara RI Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023 PT GPU dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.

PT GPU, sambung dia, melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Oprasional (IUP-OP) PT GPU di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Dilahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) .

“Artinya aktifitas pertambangan PT GPU ada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia, Selasa (12/9/2023).

“Penyataan yang mengatakan ada pengrusakan areal sawit PT SKB dan mengakibatkan Karyawan PT SKB berjumlah sekitar 150 orang tak dapat bekerja, adalah klaim sepihak semata dan mengada-ngada, cenderung mendramatisir dan rekayasa,” imbuh dia.

Justru, ungkap Sofhuan, pihaknya mempertanyakan apakah pihak PT SKB memiliki perizinan di wilayah Kabupaten Muratara. Hal ini penting diklarifikasi, mengingat setelah pihaknya mengecek secara keseluruhan bahwa PT SKB tidak memiliki Legaitas apapun di Kabupaten Muratara.

Ada banyak fakta Justru yang mengalami kerugian dan kembali menjadi korban adalah PT GPU yaitu ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit, itu terjadi pada 10 September 2023 di wilayah IUP PT GPU yang ada bukti foto-fotonya.

“Insyah Allah, dalam waktu dekat sembari mengumpulkan alat bukti, kami akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk menggunakan hak konstitusi PT GPU,” ungkap dia.

Kemudian, terang Sofhuan, terkait kehadiran anggota Brimob dan anggota TNI dari Brigif semata mata menjalankan tugas pengamanan untuk berada di lokasi IUP PT GPU, untuk memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah tambang PT GPU.

“Tidak benar dan kembali lagi ada upaya memfitnah dengan menuduh anggota Polri dan TNI menjadi beking PT GPU,” terang dia.

Pihaknya, kata Sofhuan, kembali menegaskan bahwa lokasi tersebut ada di wilayah Kabupaten Muratara, bukan wilayah Kabupaten Muba berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas).

Sofhuan menegaskan, janganlah lagi ada pemutarbalikkan fakta. Karena, yang ada selama ini PT GPU yang selalu menjadi korban, terhambat kegiatan operasional tambang, tidak maksimal melakukan kegiatan pertambangan, bahkan dengan berbagai cara Pihak PT SKB menghalang-halangi kegiatan tambang, melakukan kegiatan pengrusakan dengan menanami sawit di areal IUP PT GPU.

“Nampaklah jelas, yang selama ini melakukan kegiatan menduduki lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Muratara. Hal ini diduga ada keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki clear n clear sejak 2009 serta sudah beroperasi kegiatan tambang secara aktif,” tegas dia.

Masyarakat Sumsel, tambah Sofhuan, harus bisa menilai sendiri, mengapa bisa izin kebun di Kabupaten Muba tapi melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Muratara. Ini tentunya perlu menjadi pertanyaan besar bagi semua.

“Malah serangan fitnah secara Massif selalu ditujukan kepada PT GPU yang kegiatan operasional tambangnya telah terganggu dan lahannya telah dikuasi secara sepihak (dirampas). Drama playing victim PT SKB diproduksi sedemikian rupa yang nyatanya PT SKB lah pelaku yang telah melakukan pencaplokan lahan pada areal IUP PT GPU,” tandas dia.(**)