Disuruh Beli Rokok, RS Malah Bawa Kabur Sepada Motor Temannya

Pali, Hukum & Kriminal1156 Dilihat

PALI – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H, seorang warga berinisial RS Bin MR (39) berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas di Desa Raja Barat Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi.

Pria bertubuh atletis ini diamankan Aparat Penegak Hukum, lantaran diduga telah melakukan kejahatan dengan modus penggelapan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

“Betul, Kita telah mengamakan seorang pria berinisial RS Bin MR (39), berdasarkan Laporan Kepolisian LP / B / 08 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023,dan keterangan dari para saksi-sakti,”buka Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi, S.H,M.Si.

Adapun Barang Bukti lanjut Kapolsek, adalah 1 (satu) buku BPKB Sepada Motor,sedangkan untuk kronologisnya sendiri adalah pada kamis tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib.Pelapor Efrinadi (44) warga Tanah Abang, menyuruh pelaku membeli rokok di warung Harapan Jaya menggunakan sepeda motor milik pelapor.

“Namun setelah ditunggu-tunggu berapa lama, ternyata pelaku tidak kembali lagi dan itu terjadi pada hari kamis tanggal 18 April 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib,”terang Kapolsek yang ramah tamah penggemar berat Kopi asli ini.

Kemudian setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah S.H untuk melakukan penyelidikan,setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan barang bukti, pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 20.30 Wib, datang Pelapor menginformasikan keberadaan pelaku,

kemudian Anggota Reskrim Tanah abang atas Perintah Kapolsek Tanah Abang mengamankan Pelaku ke Polsek Tanah abang untuk diproses lebih lanjut. (B4R)