DaerahPali

Disperindag Kabupaten PALI Lakukan Sidak ke Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg

3

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menimbulkan keresahan di masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan pada Jumat (24/01/2025).

Kepala Disperindag PALI Brisvo Diansyah,ST,MM, menyampaikan bahwa sebelum melakukan sidak, pihaknya lebih dulu menggelar rapat koordinasi di kantor guna membahas peraturan terkait harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Bupati Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa harga jual gas LPG 3 kg di tingkat eceran di Kecamatan Talang Ubi adalah Rp19.050 per tabung, sementara di kecamatan lainnya tidak melebihi Rp 20.000.

“Kami ingin memastikan distribusi gas LPG 3 kg berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada penyimpangan harga di tingkat agen maupun pangkalan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk meningkatkan pengawasan distribusi gas subsidi ini,”ujar Brisvo Diansyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membuka posko pengaduan masyarakat terkait layanan dan distribusi gas LPG 3 kg agar penyaluran subsidi tepat sasaran.

Di sisi lain,perwakilan Pertamina Nanda Septian Toro,selaku Sales Branch Manager 5 Pertamina, menegaskan bahwa hingga saat ini stok dan distribusi gas LPG 3 kg masih dalam kondisi aman dan tercukupi.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten PALI akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg.Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan, seperti permainan harga atau kelangkaan akibat ulah oknum tertentu, kami minta agar segera melaporkannya,”tegas Nanda.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam mengawasi distribusi gas subsidi di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135 untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Subsidi ini harus tepat sasaran,jangan sampai ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan menaikkan harga di luar ketentuan atau menimbun barang,”tambahnya.

Dengan langkah pengawasan yang diperketat serta keterlibatan masyarakat dalam pelaporan.

“Diharapkan permasalahan kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten PALI dapat diatasi dengan baik.”pungkasnya.(B4R)

Exit mobile version