PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Audiensi PJ Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ruang Audiensi Walikota Lantai 2, Rabu (13/3/2024).
Ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurmin Halim SH, mengatakan,
kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota Palembang membahas masalah kenaikan pajak hiburan untuk kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Palembang,” katanya.
Kurmin mengungkapkan, di saat perekonomian mulai membaik pasca pandemi Corona selama tiga tahun terakhir, tahun ini Dispenda menargetkan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan Rp37,5 miliar dan PBJT atas makanan dan minuman Rp215 miliar.
Dengan kebijakan pajak di sektor hiburan untuk kafe dan hotel dialami pengelola tempat pijat dan spa yang ikut naik hingga 40 persen. Sehingga ini memberatkan kami selaku pelaku usaha,” ungkapnya.
Kurmin berharap, setelah kunjungan, hasil audiensi pajak hiburan, spa, dan retribusi sampah akan dikaji ulang oleh Kepala Bapenda dan Kepala DLHK Kota Palembang dalam waktu 15 hari ke depan, dan akan dibahas kembali dengan melibatkan seluruh pengurus PHRI Sumsel,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Remon Lauri menambahkan audiensi PHRI membahas terkait pajak hotel dan sinergi antara PHRI dengan pihak kota Palembang.
” Terkait adanya kenaikan pajak itu kita lihat aturan yang lebih tinggi seperti UU no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dalam turunan UU itu ada peraturan pemerintah dan ada lagi turunan nya peraturan daerah harus kita tuangkan secara teknis ke peraturan walikota,” ucapnya.
Lanjutnya, pemkot Palembang tetap mengacu perda menggunakan tarif batas minimal 40 persen, kendati UU memperbolehkan hingga 75 persen.
Tak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam dan cafe, tetapi juga tempat pijat dan spa.
Harapan kita kedepan supaya PHRI terus bersinergi dan mendukung dalam pencapaian pendapatan asli daerah sehingga menjadi masyarakat Palembang taat pajak,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua dan Pengurus BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi dan Kepala Dinas Pariwisata, Kgs Sulaiman Amin, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). (WNA)