Diskominfo PALI Tegaskan Bantahan Terhadap Berita Pengembalian Dana 2,5 Miliar: Klarifikasi Kepala Diskominfo Khairiman

Daerah, Pali748 Dilihat

PALI, SUMSELJARRAKPOS – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan tegas membantah berita yang beredar di media daring (online) terkait pengembalian dana sebesar 2,5 miliar yang disebutkan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan hanya 60 juta.

Hal itu, ditegaskan oleh Kepala Diskominfo Pali, Khairiman, S. Pt., M.Si, saat awak media konfirmasi atas kebenaran berita yang beredar tersebut, pada Senin (19/02/24).

Khairiman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI, terutama Diskominfo PALI sebagai pusat informasi pemerintahan, tidak menghindari kritik dari siapa pun.

Namun, jika ada berita yang tampak memojokkan, penting bagi pihak yang terlibat untuk diberi kesempatan untuk menjelaskan melalui konfirmasi, agar berita tersebut menjadi lebih seimbang dan tidak tendensius.

“Kami harapkan, jika ada berita semacam ini, agar dikonfirmasi kepada kami sehingga kami juga dapat memberikan penjelasan melalui hak konfirmasi, sehingga berita tersebut menjadi lebih seimbang.

Dan jika ada detail yang kurang dalam pembuatan berita tersebut, dapat dikonfirmasi kembali kepada kami atau langsung kepada dinas terkait,” kata Khairiman.

Khairiman menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bupati memerintahkan Diskominfo untuk menyelesaikan temuan dari kode rekening kegiatan senilai 2,5 miliar. Namun, temuan yang sebenarnya adalah terkait paket pengadaan peralatan radio senilai Rp. 154 juta, di mana pihak ketiga diminta untuk mengembalikan sebagian dana.

“Pihak ketiga telah mengembalikan sebesar Rp. 27 juta, sehingga sisanya sebesar Rp. 35 juta dari total Rp. 62 juta diminta untuk dikembalikan, dan kemudian dilakukan sidang TPTGR terhadap sisa kekurangan tersebut pada bulan Desember 2023. Pihak ketiga diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan penyelesaian,”tambah Khairiman.

Khairiman menegaskan bahwa kode rekening kegiatan senilai 2,5 miliar pada tahun anggaran 2022 bukanlah temuan penuh, tetapi hanya terkait dengan paket pengadaan peralatan radio.

“Selain itu, dari total 2,5 miliar tersebut, ada pengeluaran lain yang tidak menjadi temuan BPK, sehingga tidak ada kerugian negara sebesar 2,5 miliar seperti yang dilaporkan,”tegas dia.