Direktur Bahari Desak Legal PT GPU Segera Ambil Tindakan, Begini Penjelasnya

Daerah, Pers Realese1299 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS- Perhimpunan Barisan Aktivis Hijau Sriwijaya (BAHARI) dengan tegas menepis adanya tudingan dari Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia di salah satu media online beberapa waktu lalu.

Pasalnya, studi kasus yang dilakukan SPL tersebut seakan menyudutkan salah satu pihak dan terkesan fitnah.

Hal tersebut, seperti dikatakan Direktur Bahari Jhon Kenedy SY dalam release yang diterima redaksi media ini, Selasa (03/10/23).

Jhon Kenedy menilai atas tudingan SPL dalam pemberitaan tersebut jelas merupakan tuduhan yang serius.

“Karena kami faham betul Kedudukan Hukum (Legal Standing) PT Gorby Putra Utama, baik dalam hal administratif maupun pencapaian masih dalam kategori baik,”ujar Jhon Kenedy

Menurutnya, bahwa tuduhan SPL tentang PT GPU yang tidak memiliki Dokumen Persetujuan Amdal tidak benar adanya, sebab sejak awal berdiri PT. GPU telah memiliki Izin Amdal berdasarkan SK Bupati Musi Rawas melalui Keputusan No.20 /KPTS/ BLHD/2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Persetujuan AMDAL PT GPU.

Bahkan bukan hanya itu saja, pada Tahun 2022 pun, PT GPU dalam RKAB IUP OP nya dengan Nomor : T-413. RKAB/ MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 17 Januari 2022 juga terdapat pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan, studi amdal, dan studi kelayakan.

“Untuk sekedar diketahui terkait izin update PT GPU telah memiliki Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2023 dari Kementrian ESDM melalui Surat Dirjen Minerba dengan Nomor : T-1856.RKAB/ MB.05/ DJB.B/ 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang mencakup semuanya termasuk persoalan Pengelolaan Lingkungan Hidup didalamnya (termasuk Izin Amdal) dengan total jumlah Produksi Batubara maksimal sebesar 2.4 juta ton,” jelas dia.

Lebih lanjut, Jhon menyampaikan bahwa PT GPU sudah diberikan status Clear and Clean (CnC) berdasarkan Pengumuman Rekonsiliasi IUP No. 2432/07/SDB/2011 tanggal 30 Juni 2011, dan sudah diberikan Sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan No. 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.

“Tentunya ini menjadi pertanyaan terbalik bagi kami selaku mitra PT Gorby Putra Utama kepada Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia, atas dasar kajian mana dan tanggungjawab secara hukum tuduhan yang dilayangkan pada PT.GPU,” cetusnya.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) Perhimpunan BAHARI, Amrullah S.Sos., menjelaskan bahwa terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT GPU yang dipertanyakan Serikat Peduli Lingkungan Indonesia (SPL) Palembang – Indonesia. “Menurut hemat kami selaku mitra PT GPU yang ikut mengawasi realisasi pelaksanaan CSR dimaksud pernyataan SPL ini patut dipertanyakan,”kata dia.

“Kami selaku LSM yg concern terhadap Issue Lingkungan Hidup yg paham Rekam Jejak Perusahaan di Sumatera Selatan secara kelembagaan tentu membantah keras jika PT GPU dinilai tidak memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sekitar, khususnya di wilayah Ring I pertambangan, sebagai contoh kecil fakta terkait penyerapan tenaga kerja lokal yang menjadi prioritas.

Hal tersebut diakui oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang meluncurkan Pelepasan Program Karyawan Magang di PT.Gorby Putra Utama dan Karyawan kontrak, juga PT. Anugerah Covindo Indonesia (ACI) yang tergabung di grup CSR Kabupaten Muratara,” papar Amrul.

Belum lagi tangung jawab lainnya ditambahkan Amrullah, PT Gorby Putra Utama (PT-GPU) juga memberikan realisasi pada program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial Budaya, Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan.

“Dan masih banyak lagi program PT GPU yang dieksekusi dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan kepada masyarakat setempat, maka jelas tudingan Lembaga SPL ini menurut hemat kami perlu dituntut secara hukum, mengingat ada unsur Fitnah dan pencemaran nama baik Perusahaan itu sendiri,” tutupnya.