Hukum

Diperiksa KPK, Arifia Hamdani Beber Dugaan Gratifikasi dari 7 OPD untuk Villa Gandus

12
×

Diperiksa KPK, Arifia Hamdani Beber Dugaan Gratifikasi dari 7 OPD untuk Villa Gandus

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA, SUMSEL  JARRAKPOS, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa secara intensif Arifia Hamdani, mantan pengawas pembangunan Vila Gandus milik HD, pada Rabu sore, 16 April 2025.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Arifia hadir memenuhi undangan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan terkait laporan dugaan gratifikasi yang telah ia layangkan pada 25 Februari 2025.

“Alhamdulillah hari ini saya datang memenuhi undangan KPK untuk menyampaikan informasi lanjutan terkait laporan kami mengenai gratifikasi Vila Gandus,” ujar Arifia dalam keterangannya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mendapat banyak pertanyaan dan klarifikasi dari penyidik KPK. Namun, Arifia menolak membeberkan secara detail materi pemeriksaan.

“Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci isi pemeriksaannya. Yang jelas, saya banyak ditanya, banyak diklarifikasi. Saya hanya bisa mengucapkan selamat datang dan terima kasih,” ujarnya singkat.

Arifia menegaskan bahwa laporannya ke KPK murni bentuk kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa muatan politik ataupun kepentingan pribadi.

“Saya tekankan bahwa laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik atau kepentingan pribadi saya. Ini murni demi kepentingan masyarakat dan keadilan, khususnya untuk memberantas korupsi di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan KPK terhadap laporannya.

“Saya melihat KPK sangat serius. Prosesnya dari awal hingga saat ini sangat cepat, belum sampai dua bulan sudah ada tindakan nyata,” tambah Arifia.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Arifia mengungkapkan bahwa fasilitas-fasilitas mewah yang ada di Vila Gandus milik HD diduga merupakan pemberian dari sejumlah oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta beberapa kontraktor.

“Villa tersebut dibangun dan dilengkapi dari tahun 2018 hingga akhir 2020. Selama itu, saya bertugas sebagai pengawas di lokasi. Fasilitas yang ada berasal dari sejumlah oknum kepala dinas dari 7 OPD,” beber Arifia.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh fasilitas yang diberikan tidak menggunakan anggaran pribadi, melainkan diduga bersumber dari anggaran negara dan sumbangan pihak ketiga yang patut dicurigai sebagai gratifikasi.

Menurut Arifia, pihak KPK telah memberi sinyal bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. “pungkasnya. (*)