Diminta Uang Damai Rp 20-25 Juta, Warga Musirawas Geruduk Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com

Ditangkapnya Herianto merupakan pedagang Sembako oleh pihak Polres Lubuklinggau, membuat puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menggelar aksi damai dengan menggeruduk Mapolres Lubuklinggau, Rabu, 9/8/2023.

Dilakukanya aksi tersebut terkait dengan ditangkapnya Heriyanto yang merupakan pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru oleh kepolisian Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Muhammad Arira Fitra dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang. Dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli).

“Karena korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus,” kata Muhammad Arira Fitra.

Lanjut, Ia juga menjelaskan, bahwa Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau.

“Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara),” ujarnya.

Muhammad Arira Fitra menambahkan, dalam hal ini Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Bagi kami Pasal yang di sangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil,” bebernya.

Sebab menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat.

Selain itu tambahnya, kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Karena itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya.

Diantaranya yang pertama kata Muhammad, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah,” terangnya.

Lalu yang kedua menurutnya, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET.

“Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 – Rp 3.000 pertabung,” terangnya.

Ketiga yakni, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi.

“Mengapa demikian? Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas, membuat masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya bersama dengan masyarakat Desa Sukaraya Baru yakni mendesak dan menuntut copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. Sebab mereka menganggap diduga telah bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil.

Lalu mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat. Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun.

Kemudian pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

Lebih lanjut tambahnya, Polres Lubuklinggau harus menindak dan menangkap mafia kejahatan BBM dan gas bumi bersubsidi yang di bekingi siapapun. Terakhir mendesak cabut omnibus law dan Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara itu dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Berawal dari Pungli – Anggota Polres Kota Lubuklinggau Nasib Pedagang Sembako Berujung Bui/Penjara”. Lalu “Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha”.

Aksi tersebut berlangsung di pinggir jalan, tepatnya depan Polres Lubuklinggau. Dan mereka mengancam akan melalukan aksi setiap hari Kamis di Polres Lubuklinggau bila tuntutan tidak dipenuhi. (And/Snd)