Diduga Tak Memiliki Izin Galian C, Angkutan Tanah Bebas Melintas di Sekayu

Musi Banyuasin693 Dilihat

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – diduga tidak memiliki izin,lokasi galian C Tanah Merah bisa dengan bebas menggali mengangkut Dan menjual tanah dari desa Teladan Dan Selarai yang di pergunakan untuk menimbun Pembangunan Labkesmas Dinas Kesehatan ( Dinkes) Muba Yang Di kerjakan CV. ALFATH MEGA KARYA.

Tangal Kontrak 08 Mei 2024 Dengan Nilai Anggaran Rp: 611.154.000,00,- ( Enam Ratus Sebelas Juta, Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah ) Sumber Dana : Dak Pada Dinas Kesehatan Kab. Musi Banyuasin TA. 2024.

Terpantau oleh Tim awak Media puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah lalu lalang melintasi jalan Sekayu Muara Teladan Dan Selarai menuju ke belakang kantor Dinas Kesehatan Muba.

Salah satu narasumber yang namanya enggan disebutkan saat dibincangi awak media mengatakan,”Tanah Merah ini Mau Di Angkut Ke Belakang Dinas Kesehatan Untuk Penimbunan Proyek Pak, “Kalau pemilik tanah punyak Pak (IB), Ucapnya ( x ).

Tim awak media konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Muba Sekayu berinisial (S) selaku PPTK di Dinkes mengatakan,

“Kami sudah menginformasi kepada pihak CV bahwa pengadaan tanah untuk tiimbunan beli di toko bangunan dan mereka nanti kalau proyek sudah selesai pihak CV akan membayar pajak untuk galian C ke pemda,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo.STK. SIK. MH saat dikonfirmasi tidak memberikan jjawaban sampai berita ini diterbitkan. (*)