MUBA – Diduga tidak memiliki izin galian C, tanah merah bisa dengan bebas menggali dan mengangkut tanah disalah satu di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terpantau oleh awak media, puluhan mobil truk yang mengangkut tanah merah dan beberapa alat berat yang sedang beraktivitas di kokasi tempat penggalian pada Jum’at, (29/03/2024).
Saat tim awak media membincangi salah satu anak dari pemilik tempat galian C tanah merah (MD) menjelaskan tanah galian ini milik saya dan untuk urusan penjualan (BR).
“Penjualan tanah ini dibeli langsung oleh PT JAP di Mangun Jaya. Kalau urusan penjualan semua mang (BR),” ucap MD.
TIm awak media mengkonfirmasi Kapolres Muba Melalui Kasat Reskrim kepada Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (TIM PWRI MUBA)