BanyuasinDaerahTak Berkategori

Diduga Gudang CPO Ilegal di KM 14 Palembang-Betung Tetap Beroperasi, Warga Minta APH Bertindak Tegas

4
×

Diduga Gudang CPO Ilegal di KM 14 Palembang-Betung Tetap Beroperasi, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BANYUASIN, SUMSELJARRAKPOS – Pemberantasan para mafia minyak Ilegal di Indonesia ini nampaknya masih perlu keseriusan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tentu dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia hendaknya turut menangani.

Dugaan maraknya gudang ilegal yang beroperasi tanpa tindakan tegas semakin mengkhawatirkan.

Salah satunya adalah gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Jalan Raya Palembang – Betung KM 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan hasil temuan awak media, warga sekitar mengonfirmasi bahwa  bahwa gudang tersebut sebagai gudang pengolahan minyak mentah.

Demi keselamatan jiwa, maka seorang warga minta untuk dirahasiakan identitasnya menyatakan bahwa bau minyak sawit selalu tercium di area tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai pemilik gudang tersebut, warga menyebut bahwa lahan diduga milik AD, sedangkan usaha CPO ilegalnya diduga milik IP.

Dari keterangan salah satu warga yang tak jauh dari lokasi gudang tersebut, menuturkan bahwa memang benar gudang itu menampung minyak.

“Iya benar, pak. Gudang tersebut menampung minyak Crude Palm Oil (CPO), Tapi saya tidak mengetahui pemilik gudang itu,” jelas warga yang namanya ingin dirahasiakan, guna keamanannya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terlihat banyak mobil yang keluar masuk.

“Memang banyak mobil yang keluar masuk ke dalam gudang, diduga untuk melakukan pengencingan, patut diduga sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang datang ke sini.

Kami mohon kepada Kepolisian Polda Sumsel, Polres Banyuasin, untuk membongkar gudang dan menangkap oknum mafia Pemilik Gudang CPO itu,” ungkapnya.

Perlu masyarakat ketahui, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953, tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.

Atas pelanggaran seperti yang dimaksud diatas, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana sekurang- kurangnya 6 tahun penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha jelas atau penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 miliar.

Sebab hal itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti, menangkap oknum mafia pemilik gudang yang diduga tempat penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal.

Oknum mafia pemilik bisnis ilegal seakan tak pernah jera untuk melakukan usaha ilegal dan selalu lolos dari jeratan hukum.

Sejauh ini, oknum mafia pemilik gudang tempat penampungan minyak CPO tersebut, belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan. (RD)