Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Ke Polda Sumsel

6
×

Diduga Gelapkan Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS.com-Diduga lakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp2,5 miliar, oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.  Laporan dilayangkan oleh tiga warga Kabupaten Muara Enim, salah satunya bernama Napoleon (36), pada Kamis sore (17/4/2025).

FA yang juga dikenal sebagai salah satu ketua partai politik pendukung pemerintah di Lubuklinggau ini, diduga meminjam dana untuk kepentingan usaha bersama. Dana tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening istrinya, berinisial WN, antara 7 Oktober hingga 3 November 2023.

“FA berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024–2029. Tapi sampai sekarang, uang tak kunjung dikembalikan,” kata kuasa hukum pelapor, Taufan Widodo, SH, MH, C.MSP, dalam keterangannya kepada media.

Empat kali somasi sudah dikirim, namun tak satu pun direspons. FA disebut selalu beralasan tidak punya dana.

“Karena tidak ada itikad baik, kami putuskan melapor ke Polda Sumsel. Namun ruang mediasi secara kekeluargaan masih kami buka jika FA bersedia mengembalikan dana secara penuh,” tegas Taufan.

Tak hanya melapor ke kepolisian, pelapor juga berencana mengirimkan surat resmi ke pimpinan DPRD Lubuklinggau dan partai tempat FA bernaung. Langkah itu sebagai bentuk pengaduan institusional atas dugaan pelanggaran etik dan integritas sebagai pejabat publik. (*)