BANYUASIN, SUMSELJARAKPOS – Ramadi, seorang pasien dengan keluhan sakit perut, harus rela menelan pil pahit setelah diduga dua kali ditolak berobat di RSUD Banyuasin.
Tak hanya gagal mendapatkan pengobatan lewat BPJS Kesehatan, ia bahkan tetap ditolak meski siap membayar jalur umum.
Kejadian pertama terjadi pada Minggu (23/3/2025) malam. Ramadi, yang mengeluhkan nyeri hebat di perutnya, datang ke RSUD Banyuasin menggunakan layanan BPJS. Namun, alih-alih mendapat perawatan, ia justru diminta pulang tanpa diberi obat dengan alasan aturan BPJS.
“Saya datang dengan harapan ditangani, tapi malah disuruh pulang begitu saja. Katanya BPJS saya tidak bisa digunakan,” ungkap Ramadi kecewa.
Merasa dipersulit, ia kembali ke RSUD keesokan harinya, Senin (24/3/2025), kali ini siap membayar sendiri pemeriksaan lewat jalur umum. Namun, harapannya kembali kandas.
Seorang dokter perempuan berinisial RM tetap menolak melakukan pemeriksaan, termasuk rontgen yang diminta pasien untuk mengetahui penyebab sakitnya.
“Kami hanya ingin tahu penyakit suami saya. Kami siap bayar, tapi tetap ditolak! Bukannya dilayani dengan baik, dokter itu malah bersikap ketus,” ujar istri Ramadi.
Situasi pun memanas. Perdebatan sengit antara keluarga pasien dan dokter RM tak terhindarkan. Pihak keluarga menduga dokter tersebut tidak memiliki empati, jauh dari standar profesionalisme seorang tenaga medis.
Merasa dipermainkan dan tidak mendapat haknya sebagai pasien, Ramadi mengaku kapok. “Saya tidak akan pernah berobat ke sini lagi!” tegasnya.
Walaupun demikian, ketika dalam perjalanan menuju rumah, keluarga Ramadi yang turut menghantar mendapatkan telepon dari salah satu pihak RSUD Banyuasin.
“Bawa lagi saja ke rumah sakit, nanti kita rawat inap,”ujar keluarga pasien menirukan percakapan dengan pihak rumah sakit tersebut.
Namun, permohonan tersebut ditolak mentah-mentah dari keluarga pasien. Lantaran sudah kecewa dengan pelayanan yang diberikan sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Banyuasin belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan ini. (WT)